Tanya Jawab Tentang Hukum Jual Beli Kucing, Boleh atau Tidak?


Pertanyaan:

Apa hukum jual beli kucing?

Jawaban:

Alhamdulillah,
Kebanyakan dari para ulama berpendapat bolehnya menjual kucing, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat haram menjual kucing dan mereka adalah Mazhab Zhahiriyyah dan satu riwayat dari Imam Ahmad رحمه الله, dan Ibnu Al-Mundzir bercerita tentang Abu Hurairah رضي الله عنه.

1. Pendapat Yang Mengharamkan

Pendapat tentang haramnya penjualan kucing didasari dari larangan tentang penjualan kucing dari Nabi صلى الله عليه و سلم dan tidak ada dalil lain yang berlawanan. 

Hadits riwayat Muslim (1569):

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ : سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ : زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

"Dari Abu Az-Zubair berkata: saya bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing dia berkata: Nabi صلى الله عليه و سلم melarang hal itu".

Hadits Riwayat Abu Daud (3479) dan At-Tirmidzi (1279):

عَنْ جَابِرٍ بن عبد الله رضي الله عنهما قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ)

"Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما berkata: (Rasulullah صلى الله عليه و سلم melarang harga anjing dan kucing)".


Imam An-Nawawi رحمه الله berkata di Al-Majmu' (9/269): " Apa yang telah disebutkan oleh Al-Khattabi dan Ibnu Al-Mundzir bahwasanya hadits (yang disebutkan diatas) lemah adalah suatu kesalahan dari mereka berdua, karena hadits tersebut terdapat dalam Shohih Muslim dengan sanad yang shohih"

Imam Al-Baihaqi رحمه الله berkata dalam As-Sunan (6/18) sebagai jawaban terhadap mayoritas: "Dan sebagian ulama membawa arti As-sinnaur kepada arti kucing yang buas atau liar yang sulit untuk dikuasai, dan diantara mereka berpendapat bahwa larangan tersebut ada ketika awal-awal islam yang menghukumi kenajisanya, kemudian ketika hukumnya sudah berubah menjadi suci atas bekas air yang diminum kucing maka menjadi halal pula jual belinya, dan tidak ada bukti yang kuat pula atas dua argumen yang tersebut tadi".

Imam As-Syaukani رحمه الله berkata di dalam "Nail Al-Authar" (6/227) sebagai jawaban atas mayoritas ulama yang membawa larangan yang terdapat dalam hadits kepada makruh tanzih, dan bahwasanya menjualnya bukan termasuk akhlak dan kepribadian yang mulia, maka dia berkata: "Dan bukan rahasia lagi bahwa ini adalah tindakan mengeluarkan makna larangan dari makna aslinya tanpa bukti yang jelas".

Ibnu Al-Qoyyim رحمه الله menegaskan atas haramnya jual beli kucing di dalam "Zaad Al-Ma'aad" (5/773) dan berkata: "Dan begitupula fatwa Abu Hurairah dan dua riwayat dari Ahmad, dan itu sebagai penguat bahwa hadits tersebut adalah shohih dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya dan wajib mengamalkan apa yang terkandung dalam hadits".

Ibnu Al-Munzdir berkata: "Jika larangan dari Nabi صلى الله عليه و سلم adalah kuat maka penjualannya menjadi batil, dan jika tidak maka boleh, Al-Majmu' (9/269).

Dari Fatwa Lajnah Daaimah (13/37): "Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan lainya dan apa saja yang memiliki taring dari hewan buas karena Nabi صلى الله عليه و سلم melarang itu, dan mengecamnya dan karena didalamnya ada pengeluaran harta yang sia-sia".

2. Pendapat Yang Membolehkan

Mayoritas ulama membolehkan penjualan kucing, pendapat ini diketuai oleh pendapat ke empat imam mazdhab (Imam Abu Hanifah رحمه الله, Imam Malik رحمه الله, Imam As-Syafi'i رحمه الله, dan Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله disalah satu dari dua riwayatnya), dan berkata demikian pula kebanyakan ulama fiqh, bahwa ulama yang membolehkan penjualan kucing memiliki poin-poin penting tentang itu, diantaranya adalah bahwa asal dari segala sesuatu adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya dengan pengharaman yang tegas, dan belum ditemukan dalil larangan yang tegas tentang larangan jual beli kucing dalam syariat, sedangkan hadits yang berisi larangan dari Nabi صلى الله عليه و سلم, ulama yang membolehkan jual beli kucing memaknai As-sinnaur dalam hadits diartikan kucing buas atau liar yang kemungkinan dapat mendatangkan mudharat bagi manusia, maka larangan hadits tersebut khusus bagi jenis tertentu dari jenis kucing dan tidak menyangkup semua jenis kucing, dan berikut penjelasan dalil-dalil ulama yang membolehkan penjualan kucing:
  • Sesungguhnya mengambil manfaat dari kucing dan memeliharanya adalah diperbolehkan menurut syariat, dan belum ada dalil yang melarangnya, dan ini menunjukan bahwa penjualannya boleh juga karena hukum asalnya adalah boleh.
  • Sesungguhnya kucing itu asalnya suci seperti pada hewan-hewan yang lainya seperti kerbau dan keledai. Maka dibolehkan karna diqiyaskan dengan hewan-hewan yang dibolehkan, dikarenakan diperbolehkannya mengambil manfaat dari hewan-hewan tersebut.
  • Sesungguhnya hadits yang terdapat larangan jual beli kucing sesungguhnya maksud dari hadits tersebut adalah larangan jual beli jenis kucing yang buas dan liar yang mendatangkan mudharat bagi manusia, maka haram penjualannya karena adanya mudharat bagi manusia dan bukan karena hewan tersebut adalah kucing.
  • Sesungguhnya larangan yang terdapat dalam hadits tersebut adalah makruh tanzih dan bukan haram, dan tidak diragukan lagi bahwa haram dan makruh itu dua hal yang berbeda.
  • Penjualan kucing menjadi haram jika manusia melakukan penjualannya sebagai jalan atau sarana menuju kekayaan dan penghidupan, sehingga menimbulkan persaingan penjualan kucing dipasaran.

Kesimpulan:


  • Ulama yang melarang penjualan kucing berpendapat berdasarkan hadits larangan Nabi صلى الله عليه و سلم tentang jual beli kucing.
  • Ulama yang membolehkan jual beli kucing berpendapat bahwa larangan dalam hadits tersebut tidak memiliki arti haram melainkan mengandung hukum makruh tanzih karna larangan tersebut tidak tegas mengatakan haram, dan maksud kucing yang dilarang jual belinya adalah kucing buas atau liar yang mendatangkan mudharat bagi manusia.
  • Ulama yang membolehkan penjualanpun berpendapat menjadi haram apabila penjualan kucing bertujuan untuk mencari kekayaan dan penghidupan, yang artinya bahwa pengambilan harga penjualan kucing boleh diterima hanya sebagai penggantian manfaat yang akan diperoleh oleh pembeli kucing.

الله أعلم بالصواب


Sumber:















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanya Jawab Tentang Hukum Jual Beli Kucing, Boleh atau Tidak?"