Tanya Jawab Tentang Apa Yang Dimaksud Dengan Bid'ah dan Apakah Ada Bid'ah Terpuji dan Bid'ah Tercela?



Pertanyaan:

Banyak pembicaraan tentang bid'ah, maka diantara kalangan masyarakat ada yang berkata bahwasanya bid'ah dibagi menjadi 2, dan diantara masyarakat ada yang tidak membagi dan menjadikan setiap bid'ah adalah suatu kesesatan, maka kami mohon penjelasan hakikat bid'ah menurut ahlussunnah dan jama'ah dengan menyebut dalil-dalil syar'i menurut madzhab yang empat, disertai juga penjelasan makna bid'ah secara bahasa dan istilah?

Jawaban:

بسم الله الرحمن الرحيم


الحمد لله رب العالمين له النعمة وله الفضل وله الثناء الحسن صلوات الله البر الرحيم والملائكة المقربين على سيدنا محمد وعلى جميع إخوانه النبيين والمرسلين وعلى ءال كل وصحب كل وسائر الصالحين، أما بعد
Semoga apa yang akan dipaparkan setelah ini tidak menimbulkan perselisihan antara umat islam, melainkan hanya memaparkan apa yang dipahami oleh ulama salaf mayoritas, jika anda tidak sepakat apa yang akan dipaparkan setelah ini tidak membuat kita saling bermusuhan dan caci maki, mari bekerjasama dalam suatu yang kita sepakati bersama dan berlapang dada/ menghormati atas perbedaan yang ada. 

Pengertian Bid'ah

Secara bahasa bid'ah adalah segala sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya, dan secara syari'at bid'ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan sunnah, sebagaimana disebutkan oleh pakar bahasa yang terkenal Al-Fuyumi didalam "Al-Mishbah Al-Muniir", dan disebutkan pula oleh Al-Hafidz Muhammad Murtadha Az-Zaidi di "Taaj Al-'Uruusy.

Maka dalam "Al-Mishbah Al-Muniir" hal 138: Allah mewujudkan (أبدع) makhluk dan menciptakanya tanpa ada contoh, kata (أبدع) selain mewujudkan juga digunakan untuk suatu keadaan yang berbeda dari sebelumnya yang dikenal dengan kata bid'ah, kemudian penggunaan kata ini menjadi sering digunakan untuk suatu pengurangan atau penambahan dalam agama, tetapi kadang sebagiannya tidak makruh sehingga disebut sebagai bid'ah mubah yaitu suatu perkara yang dapat ditemukan asal hukumnya dalam syari'at atau terdapat didalamnya kemashlahatan untuk mencegah kemudharatan.

Dalam kamus "Al-Wajiiz" jilid 1 hal. 45: segala sesuatu yang diwujudkan dalam agama dan lain sebagainya atau dibuat tanpa ada contoh sebelumnya.

Pembagian Bid'ah

Ibn Al-Araby berkata: "Tidaklah bid'ah dan sesuatu yang baru itu tercela, dan sesungguhnya bid'ah atau sesuatu yang baru itu tercela ketika menyelisihi sunnah, dan sesuatu yang baru itu juga dapat menjadi tercela ketika dapat menjerumuskan kepada kesesatan".


Imam An-Nawawi berkata didalam bukunya "Tahdzib Al-Asma wa Al-Lughaat (22/3), "Bid'ah dalam syari'at adalah mengadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah صلى الله عليه و سلم, dan dibagi menjadi baik dan buruk, Abu Muhammad Abdul Aziz bin Abdul Salam di akhir buku "Al-Qowaid" berkata: "Bid'ah terbagi menjadi wajib, haram, mandub, makruh, mubah. Caranya dengan menimbang dengan timbangan syari'at, apabila sesuatu yang baru itu masuk dalam katagori wajib maka menjadi wajib dan begitu juga pembagian yang lainnya.

Pembagian bid'ah menjadi 2 yaitu bid'ah dholalah dan bid'ah huda, dholalah apabila menyelisihi Al-Qur'an dan sunnah dan yang huda atau hasanah adalah yang sejalan dengan Al-Qur'an dan sunnah. Pembagian ini berasal dari pemahaman hadits Bukhori dan Muslim dari 'Aisya رضي الله عنها dan beliau berkata: Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda: 

(مَن أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد)
"Barang siapa mewujudkan sesuatu dalam perkara kami yang tidak termasuk dalam perkara yang kami sepakati maka sesuatu tersebut tertolak"

Maka rasulullah memberi pemahaman kepada kita dengan kata (ما ليس منه) bahwasanya suatu perkara yang baru itu akan tertolak apabila bertentangan dengan syari'at dan sesatu yang baru yang sejalan dengan syari'at maka tidak tertolak. 

Pembagian diatas juga diperoleh dari pemahaman suatu hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shohihnya dari haditsnya dari Jarir bin Abdillah Al-Bajli رضي الله عنه beliau berkata: Rasulullah  صلى الله عليه و سلم Bersabda: 

(من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شىء، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شىء)
"Barang siapa yang memulai dalam islam sunnah hasanah maka akan mendapat pahala dan pahala dari yang melakukanya setelahnya dengan tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka, dan barang siapa yang memulai dalam islam sunnah sayyi'ah maka dia akan mendapatkan dosa dan dosa dari orang yang melakukannya setelahnya dengan tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun".

Dalam shohih Bukhori di kitab sholat teraweh: "Ibn Syihab berkata: maka ketika Rasulullah صلى الله عليه و سلم wafat dan manusia dalam suatu keadaan", Al-Hafidz ibn hajar berkata: "keadaan tersebut maksudnya adalah umat islam dalam keadaan tidak berjama'ah dalam sholat teraweh". kemudian Ibn Syihab berkata selanjutnya: "Begitulah keadaan umat islam dalam melaksanakan sholat teraweh sampai masa kholifah Abu Bakar رضي الله عنه dan menjadi berjama'ah bersumber dari kholifah Umar رضي الله عنه".

Dalam Al-Bukhori sebagai lanjutan dari perkara diatas dari Abdurrahman bin Abd Al-Qari beliau berkata: aku keluar bersama Umar bin Al-Khatab disuatu malam dibulan ramadhan ke masjid, ternyata umat islam terbagi dan berpencar-pencar melaksanakan sholat sendiri-sendiri, maka Umar berkata: aku berpendapat apabila aku kumpulkan semua umat muslim dengan dipimpin satu qori' maka kiranya ini menjadi contoh yang baik, kemudian umar mengumpulkan mereka dalam jama'ah dengan diimami oleh Ubay bin Ka'b, kemudian aku keluar lagi setelahnya dengan Umar di suatu malam yang lain dan umat islam melaksanakan sholat teraweh dengan berjama'ah dan Umar berkata: inilah sebaik-baiknya bid'ah.

Maka apabila dikatakan: bukankah Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

(وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة)
"Kalian jauhilah perkara-perkara yang baru, maka sesungguhnya sesuatu yang baru itu bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat".

Maka jawabannya adalah lafadz hadits ini menggunakan lafadz umum (كل) tetapi maknanya dipahamhi secara khusus, karna lafadz umum tersebut dibatasi pemahamanya atau dikhususkan dengan 2 dalil yang telah disebutkan sebelumnya, maka maksud bid'ah di hadits ini adalah segala sesuatu yang baru yang bertentangan dengan Al-Qur'an atau sunnah atau ijma' atau atsar.

Apabila ditinjau secara rinci maka bid'ah dibagi menjadi 5 hukum, yaitu: wajib, mandub, mubah, makruh, haram sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama-ulama 4 madzhab:

Madzhab Hanafi

  1. Syeikh Ibn 'Abidin Al-Hanafi berkata: "Bid'ah bisa menjadi wajib seperti membuat bukti-bukti untuk menolak kelompok sesat dan belajar nahwu yang digunakan untuk memahammi Al-Qur'an dan sunnah, menjadi mandub seperti mengadakan sekolahan dan setiap perbuatan baik yang tidak ada di generasi awal, menjadi makruh seperti menghias masjid, menjadi mubah seperti menciptakan makanan dan minuman yang enak dan membuat baju.
  2. Badruddin Al-'Aini di Syarhnya tentang shohih Al-Bukhori (126/11) beliau menjelaskan perkataan Umar bin Al-Khatab tentang sebaik-baiknya bid'ah. Apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup kebaikan dan syari'at maka menjadi bid'ah hasanah, dan apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup keburukan dalam pandangan syari'at maka menjadi bid'ah mustaqbihah.

Madzhab Maliki

  1. Muhammad Az-Zarqoni Al-Maliki di dalam Syarh Muwatho' (238/1) penjelasan beliau tentang perkataan Umar bin Al-Khatab "sebaik-baiknya bid'ah" maka beliau menamakannya dengan bid'ah karena Rasulullah belum mensunnahkan berjama'ah untuk sholat teraweh dan pula tidak di masa Abu Bakar As-Shiddiq, menunjukan bahwasanya ia adalah suatu perkara baru yang tidak ada contoh sebelumnya, dan dalam pengertian syari'at adalah sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah, kemudian terbagilah bid'ah menjadi 5 hukum.
  2. Syeikh Ahmad bin Yahya Al-Wansyarisi Al-Maliki di dalam kitabnya "المعيار المعرب" berkata: "para pemeluk madzhab maliki, mereka mengingkari adanya bid'ah secara umum, melainkan penentuan oleh mereka bahwa bid'ah terbagi menjadi 5 bagian", kemudian menyebutkan hukum yang lima dan contohnya masing-masing kemudian beliau berkata: "maka yang benar dalam memahami bid'ah adalah apabila bid'ah disaring dengan kaidah-kaidah syari'at maka ketika ada kaidah yang sesuai maka ketemu lah hukumnya, setelah dipahami sampai sini maka tidak diragukan lagi bahwa perkataan Rasulullah setiap bid'ah itu sesat adalah ungkapan umum yang harus dibatasi keumumannya atau dikhususkan dalam memahaminya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama-ulama terdahulu.

Madzhab Syafi'i

  1. Imam Syafi'i
    a. Imam Syafi'i berkata: segala perkara yang baru ada dua contoh ada yang menyelisihi Al-Qur'an, sunnah, ijma' dan astar maka disebutlah sebagai bid'ah yang sesat, dan yang satu lagi adalah suatu hal yang baru yang termasuk dalam kebaikan dan tidak ada khilaf karna tidak bertentangan dengan islam maka disebutlah sebagai bid'ah yang tidak buruk. diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di Manaqib As-Syafi'i (469/1), dan disebutkan juga oleh Ibnu Hajar di Fath Al-Baari (267/13).
    b. Al-Hafidz Abu Nu'aim di dalam kitabnya Hiliyatul Auliya (9/76) dari Ibrahim bin Al-Junaid beliau  berkata: Harmalah bin yahya berkata" saya mendengan Muhammad bin Idris As-Syafi'i berkata bahwa bid'ah terdiri dari 2, terpuji dan tercela, jika sejalan dengan sunnah maka dia dikatakan bid'ah terpuji dan jika bertentangan dengan sunnah maka menjadi tercela dan berhujjah dengan perkataan Umar bin Al-Khatab.
  2. Abu Hamid Al-Ghozali di bukunya Ihya Ulum Ad-Diin, tentang adab makan (3/2) berkata: "Jika segala yang diadakan setelah Rasulullah dikatakan bid'ah, maka tidak setiap yang bid'ah itu dilarang tetapi menjadi terlarang apabila bertentangan dengan sunnah dikarnakan ada kaitanya dengan syari'at dan terdapat 'illatnya, maka sesuatu yang baru itu bahkan bisa diperluka ketika adanya perubahan-perubahan sebab".
  3. Imam An-Nawawi didalam Syarh Shohih Muslim (154/6-155) berkata: sabda Rasulullah tentang setiap bid'ah itu sesat adalah lafazd umum yang harus dipahami secara khusus, karena itu ulama membagi bid'ah menjadi 5 bagian, menjadi wajib seperti menyusun ilmu kalam untuk membantah kelompok-kelompok sesat, menjadi mandub seperti menyususn buku-buku keilmuan dan membangun sekolah, Mubah seperti memakan makanan apapun dan bermacam-macam, makruh dan haram telah jelas.
    Imam Nawawi juga berkata di syarh shohih Muslim (226/16-227) sabda Rasulullah tentang  (من سن) maksudnya adalah memulai dengan sesuatu yang baik-baik, dan larangan untuk memulai dengan sesuatu yang buruk. Dengan hadits (من سن) menjadi hadits yang membatasi keumuman (كل بدعة ضلالة) sehingga lafadznya berbentuk umum tetapi harus dipahami secara khusus.

Madzhab Hanbali

Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Abi Al-Fath berkata dalam kitabnya "المطلع على أبواب المقنع" di bab Thalaq "bid'ah adalah amalan yang tidak ada contoh sebelumnya. Bid'ah terbagi menjadi 2, terpuji dan tercela, dan hukumnya dibagi menjadi 5 sebagaimana hukum taklif yang lima".

Kesimpulan

Maka dari pemaparan diatas, menjadi jelas bahwa ulama salaf mayoritas sepakat bid'ah terdiri dari 2, yaitu bid'ah mahmudah (terpuji) dan mazdmumah (tercela), dan bid'ah memiliki 5 hukum seperti hukum taklif yang lima.




Sumber:






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanya Jawab Tentang Apa Yang Dimaksud Dengan Bid'ah dan Apakah Ada Bid'ah Terpuji dan Bid'ah Tercela?"